Pelaku Pemerkosa Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pemerkosa

WEDA – Duka mendalam yang dialami keluarga korban pemerkosaan, setelah melihat jasad anak mereka terbujur kaku alias menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Sabtu (16/10/2021) sore.

Keluarga korban pun mendatangi Polres Halteng, dengan menggelar aksi menuntut agar pelaku dihukum mati. Karena perbuatan keji yang dilakukan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sejumlah tokoh Halmahera Tengah bersama masyarakat Patani pun turut menyuarakan hal tersebut. Diantaranya Anggota DPRD Halteng Fahris Abdullah, Kaderun Karim, Haiyun Maneke, Ketua DPD KNPI Halteng, Sunarwan Mohtar, Mantan Ketua KPU Halteng, Abubakar Ibrahim dan mahasiswa serta masyarakat turut serta menyuarakan agar pelaku segera diadili dengan hukuman mati.

Menurut Ketua DPD KNPI Halteng, Sunarwan Mohtar yang juga keterwakilan keluarga korban, aksi solider terhadap persoalan kemanusiaan yang hari ini disampaikan di hadapan Kapolres pada prinsipnya saat audiensi sesungguhnya ada pikiran yang sama antara Kapolres dengan massa aksi (keluarga korban), hanya ada proses hukum yang dilalui sebagai bagian pada instrumen pengambilan keputusan di internal kepolisian. “Tetapi ada semangat yang yang sama, oleh karena itu dalam diskusi panjang kita tadi pendapat semua disampaikan oleh seluruh peserta audiensi kurang lebih 10 orang semua menyampaikan pikiran tuntutan adalah hukuman maksimal kepada para tersangka yaitu hukuman mati,” tegasnya.

Dan mereka menyanggupi itu, namun semua itu harus melalui proses gelar perkara, olehnya itu diminta kepada Kapolres Halteng, proses ini tidak akan selesai disini, pihaknya akan mengawal sampai vonis di pengadilan. Pihaknya tidak akan main-main, karena seluruh mata publik tertuju kepada Polres Halmahera Tengah dan Kejari Halteng dan terakhir ada di pengadilan. “Sehingga kita tetap mengawal dari bawah kita memberikan atensi, kita memberikan perhatian bahwa proses ini harus selesai dan tersangka harus dihukum seberat-beratnya adalah hukuman mati, karena Polres Halmahera Tengah juga senada dengan tuntutan kami selaku keluarga korban,” akunya.

Sementara Kapolres Halteng AKBP Niko A. Setiawan dihadapan massa aksi menyampaikan, kasus ini dari awal juga sudah ditangani dengan serius, begitu laporan pertama masuk langsung pelaku bisa diamankan tiga orang, kemudian berkembang menjadi empat orang. “Kemudian karena kondisi korban belum bisa memungkinkan untuk dimintai keterangan, sehingga kita menunggu proses penyembuhan korban, tapikan Tuhan berbicara lain, korban meninggal dunia,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya telah menyikapi itu dengan memerintahkan gelar perkara pada, Minggu (17/10/2021) kemarin. “Kita cari pasal yang bisa memberatkan, apakah bisa pasal yang ancamannya hukuman mati nanti kita lihat, ada nggak. Kalau memang tidak ada kita tidak bisa dipaksakan, kita juga harus memahami itu karena kita adalah negara hukum, kalau saya pada prinsipnya para pelaku ini dijerat dengan seberat-beratnya,” akunya.

Katanya, Itu yang sedang dilakukan, nanti proses kita gelar perkara dulu hari ini. “Mudah-mudahan selesai gelar hari ini, nanti Kasat Reskrim sekaligus merilis dan nanti menghadirkan para pelaku,” terangnya.

“Kalau nanti ada informasi atau keterangan yang lain yang belum disampaikan, yang belum diketahui karena korban meninggal dunia, tentu kami mengharapkan untuk kesediaan segera datang ke polres ketemu dengan penyidik untuk bisa memberikan keterangan, kira kira itu,” tutupnya. (udy)

Berita Terkait