Pilkades 2 Kecamatan di Morotai Banyak Pelanggaran

Muhdi Widara

DARUBA – Tokoh masyarakat desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara, Muhdi Widara, meminta kepada panitia Pilkades tingkat kabupaten agar segera mengevaluasi sejumlah panitia Pilkades di wilayah Kecamatan Morotai Utara (Morut) dan Morotai Jaya (Morja). 

Pasalnya, menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkades yang dilakukan di dua wilayah tersebut, terdapat banyak kecurangan serta pelanggaran yang dilakukan pihak panitia Pilkades di desa, yang terkesan bertujuan untuk memenangkan Cakades tertentu. 

“Dari hasil amatan saya, ada kurang lebih 7 desa di Kecamatan Morotai Utara dan Morotai Jaya yang ditemukan banyak pelanggaran. Semisalnya, ada pemilih yang usianya masih dibawah 17 tahun. Ada juga pemilih yang belum vaksin, tapi sudah disuruh ikut memilih. Selain itu, ada pemilih yang KK dan KTP-nya dari Ternate tapi bisa diikutsertakan dalam pemilihan. Lebih parah lagi ada kasus money politik yang dilakukan secara terang-terangan oleh Cakades tertentu, dan itu bukti video dan foto ada,” ungkap Muhdi kepada Fajar Malut, Jumat (1/3/2022). 

Jenis pelanggaran seperti ini, bagi Muhdi, tentu sangat bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan. “Pemilih yang belum berusia 17 tahun, dan money politik tentunya bertentangan dengan UU. Sedangkan menyangkut vaksinasi dan status kependudukan sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), bahwa yang belum vaksin tidak bisa ikut pemilihan, dan yang ikut pilih harus ber KTP dan KK Morotai,” jelas Muhdi. 

Lebih parah lagi, lanjutnya, ada ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dari pihak panitia Pilkades di desa dalam penerapan syarat vaksin bagi pemilih. “Kasus disalah satu desa itu, masyarakat yang belum vaksin bisa ikut pilih, tapi ada yang tidak bisa ikut pilih. Ini kan tidak adil,” katanya. 

Hanya saja, Muhdi mengaku belum bisa membeberkan nama-nama desa tersebut. Tapi ia memastikan dalam waktu dekat semua kasus tersebut akan terungkap. Pasalnya, pihak Cakades yang merasa dirugikan sudah membuat gugatan ke Tim Sengketa Pilkades. 

“Nanti kita akan tahu sendiri, desa mana yang buat pelanggaran itu, karena gugatan sudah masuk,” timpalnya. Tapi pada prinsipnya, tambah Muhdi, tidak profesionalnya Panitia Pilkades di 7 desa ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi, sehingga patut dievaluasi oleh Panitia Pilkades Kabupaten. “Sehingga kedepan di 2024, Pilkada atau legislatif mental-mental seperti ini sudah harus dipangkas, jangan lagi dipakai sebagai penyelenggara. Karena mereka ini ada yang sebagian itu anggota KPPS dan PPK, maka perlu dievaluasi,” tuntas Muhdi. (fay)

Berita Terkait