Mantan Direktur Holding Company TBB Dibui, 2 Tersangka Menyusul

IE mengenakan rompi tahanan

Nama Tersangka Lain Masih Dirahasiakan

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menetapkan mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) berinisial IE alias Iksan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Kota Ternate, Selasa (18/10/22).

IE ditahan tim Bidang Pidana Khusus Kejati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Bahari Berkesan Kota Ternate, setelah dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate pada tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih diusut Kejati Malut, dan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar.

Tersangka ditahan sekiranya pukul 17.26 WIT, sebelum ditahan, IE terlebih dulu diperiksa beberapa jam, usai jalani pemeriksaan Iksan kemudian keluar dari ruangan di kantor Kejaksaan Tinggi mengenakan rompi orange.

Selain IE, informasi yang diterima, dalam kasus ini terdapat dua tersangka lainnya yang lebih dari 2 orang. Meski begitu, sumber di Kejaksaan Tinggi tidak menjelaskan secara detail siapa tersangka yang belum ditahan.

Sementara itu, tersangka IE kepada wartawan mengaku, Pemerintah Kota Ternate lepas tangan atas apa yang sudah ia lakukan selama menjabat.

“Mereka semua menyatakan tidak tahu. Apa yang sudah saya lakukan tapi kemudian dianggap selesai,” ungkapnya dengan nada kesal saat diwawancarai wartawan Selasa (18/10/22) kemarin.

Ia menuturkan, akan siap menghadapi semua proses hukum terhadap dirinya. “Apa yang sudah saya perbuat membangun usaha-usaha yang ada, kemudian dihancurkan. Saya siap hadapi prosesnya (hukum),” katanya.

Sebelumnya, pada akhir Agustus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan eskpose atau gelar perkara beberapa waktu lalu, namun hingga akhir Agustus belum di sampaikan ke publik. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding saat itu mengatakan, Kejati telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang jelas lebih dari 2 orang,” ungkapnya.

Meski demikian, dia belum bisa menyampaikan nama-nama tersangka dan peran tersangka dalam kasus tersebut. Lanjutnya, jumlah kerugian negara yang telah dikantongi juga akan disampaikan dalam konferensi pers.  “Kami akan sampaikan secara resmi,” pungkasnya saat itu. (cr-02)

Berita Terkait