LABUHA – Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha akhirnya dimakamkan di desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Almarhum yang berasal dari kecamatan Kayoa sempat di tolak dimakan di kampung halamannya. Dimana jenazah yang berada di dalam mobil ambulance untuk dikebumikan dilakukan pukul 20.30 Wit (30/4) menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan protokol penanganan.
Puluhan aparat dari TNI dan Polri serta Satpol PP disiagakan untuk menjaga keamanan mengantisipasi aksi penolakan oleh warga setempat.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel Daud Jubedi mengatakan, langkah ini diambil Satgas Covid-19 Kabupaten karena sesuai ketentuan, jenazah tersebut tidak bisa lagi di bawah pulang ke kampung halaman di Kecamatan Kayoa.
“Pertimbangan secara protokol tidak boleh lagi di bawah pulang, takutnya akan menyebar virus disana, jadi pertimbangn medis, jenazah harus dikuburkan di bacan,” kata Daud Jubedi.Menyinggung nantinya akan ada aksi protes warga, Daud mengatakan, proses penguburan jenazah sudah sesuai SOP sehingga dijamin aman.
“Setelah jenazah dikuburkan virusnya juga otomatis ikut mati,”katanya. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Diduga Terpapar, Pemakaman Sesuai Protap Penanganan Covid-19"