Himbau Apotik di Halmahera Selatan Tidak Jual Obat yang Dilarang

Obat Syrup yang dilarang (Ilustrasi)

LABUHA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh apotek dan tenaga kesehatan menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup anak pada masyarakat.

Pasalnya, 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius 99 di antaranya meninggal dunia lantaran mengkonsumsi obat sirup dengan kondisi gagal ginjal akut terdeteksi tiga senyawa berbahaya.

Beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether), yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halsel Asia Hasjim mengatakan, hanya lima item jenis obat yang dilarang Kementerian Kesehatan berdasarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di antaranya, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Baca juga:  Halut Koleksi 11 Pasien DBD 1 Meninggal

Sementara untuk sosialisasi, Asia menuturkan bahwa dinas kesehatan sudah melakukan sosialisasi ke seluruh apotik melalui surat pemberitahuan nomor 442/3686/2022.

“Seluruh apotik dan toko obat di Halmahera Selatan sudah kami sampaikan surat himbauan agar obat-obatan yang dilarang Kemenkes tidak lagi dipasarkan ke masyarakat,” kata Asia. (nan)

error: Content is protected !!