MABA – Kapolres Halmahera Timur (Haltim) AKBP Edy Sugiharto berkomitmen untuk proses penegakan hukum, baik pidana umum (Pidum) maupun penanganan kasus narkoba.
Hal itu menjadi perhatian Kapolri yang menjadi keresahan masyarakat karena dapat berpengaruh terhadap masa depan generasi anak Indonesia, terutama di wilayah hukum Pada Rabu, 30/11/2022.
Kapolres Haltim pada Rabu (30/11) mengatakan, tidak ada keraguan dalam penegakan hukum dengan harapan ada efek jera terhadap pelaku.
Bahkan untuk kasus narkoba di wilayah Haltim, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur di Maba.
Kasat Narkoba Ipda Fahri Sauwal melalui Plh Kasi Humas AKP Ibrahim Ode selaku Kasat Binmas mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur atas nama tersangka inisial ST dan barang bukti sabu seberat 0,11 gram.
Dimana tersangka diamankan pada senin 17 Oktober 2022 di desa Geltoli Kecamatan Maba, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.(cr-01)