“PT Priven seenaknya membuka rentesan jalan tanpa melihat dan mempertimbangkan tata ruang wilayah Kecamatan Maba rentesan jalan ini akan menabrak badan sungai dan jalan umum. Untuk itu Kami memandang langkah PT. Priven hanya akan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan,” kata Koordinator aksi Fister Goeslaw saat melakukan orasi.
“Pilihan kita hanya satu, cabut izin PT Priven, jika pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah tidak mau mendorong dan mendesak untuk pencabutan izin PT. Priven maka warga dan pemuda akan menggunakan cara tersendiri. Sebagaimana PT. Priven menggunakan caranya dalam proses dan tahapan yang kami pandang ilegal dan tidak menghargai keputusan bersama warga,” tandasnya.
Untuk itu Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Haltim hingga provinsi untuk mengusulkan, mendorong dan mengawal pencabutan izin di Kementerian ESDM. (cr-01)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
