TIDORE – Merasa dirugikan oleh sikap Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Tidore, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen kesehatan, dengan mencatut nama dokter di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore, untuk kepentingan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tahun 2024.
Pihak RSD Tidore, melalui kuasa hukumnya, Rustam Ismail, dan Direktur RSD Tidore, dr. Fajar Wibowo, kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail beserta pengguna admin di internal DPD PAN Tidore, Ibnu Adnan Fabanyo ke Polresta Tidore.
“Yang kami lapor ini ada dua orang, yakni Ketua DPD PAN Tidore dan pengguna Admin. Karena mereka telah diduga melakukan pemalsuan dokumen kesehatan dengan mencatut nama dokter yang ada di RSD Tidore,” ujar Kuasa Hukum RSD Tidore, Rustam Ismail, kepada wartawan media ini, melalui telephon, Kamis, (7/9/23)
Hanya saja, Kata Rustam, Polresta Tidore belum bisa menerima dan melakukan proses lebih lanjut terkait dengan laporan yang disampaikan RSD Tidore, dengan alasan bahwa kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore ini, masuk dalam kategori dugaan tindak Pidana Pemilu.
Sehingga mereka kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke Bawaslu Kota Tidore melalui Gakkumdu. Mengingat saat ini tahapan Pemilu sudah mulai jalan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

