“Untuk menangani pelanggaran pemilu ini, pihak Polresta Tidore juga dibatasi dengan SOP, karena sudah ada Peraturan bersama Antara Polri, Kejaksaan dan Bawaslu, masing-masing dengan Nomor 5 tahun 2015, Nomor 1 tahun 2022, dan Nomor 4 tahun 2022 Tentang sentra Gakkumdu. Sehingga setiap persoalan yang menyangkut dengan dugaan pelanggaran pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Meski laporannya belum bisa diterima oleh Polresta Tidore, namun Rustam mengaku, pihak RSD Tidore sudah mengambil langkah hukum atas tindakan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh DPD PAN Tidore.
Tujuannya, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak lagi melakukan hal yang sama.
“Berdasarkan pengakuan dokter yang berada di internal RSD Tidore, itu mereka tidak tau menau tentang dokumen kesehatan yang dikeluarkan untuk Siti Hardianti, yang merupakan salah satu Caleg Dapil 3 dari PAN Kota Tidore,” bebernya.
Untuk itu, rencananya Selasa, 12 September 2023, pihak RSD Tidore, melalui kuasa hukumnya akan kembali melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, ke Gakkumdu Kota Tidore, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
