Jika kasus ini tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilu dan murni tindak Pidana, maka itu akan menjadi ranah kepolisian untuk melakukan proses hukum.
“Meskipun sebelumnya sudah ada yang melapor terkait pencatutan foto tanpa sepengetahuan pemiliknya, namun kami memandang ini merupakan dua objek yang berbeda. Sehingga kami akan melaporkan DPD PAN Tidore dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen, selanjutnya akan difilter oleh Bawaslu apakah ini masuk tindakan pidana pemilu atau tidak. Jika tidak, maka selanjutnya akan ditangani pihak kepolisian, tandas Rustam.
Lebih lanjut, praktisi Hukum Kota Tidore ini menduga, tindakan pemalsuan dokumen oleh DPD PAN Tidore itu, tentu bukan saja dilakukan oleh satu orang, melainkan lebih dari satu. Sehingga ia memastikan, tersangka yang nantinya ditetapkan, itu akan lebih dari satu orang.
“Sangat tidak mungkin kalau admin memalsukan sendiri tanpa ada yang menyuruh, jadi kalau menurut saya, untuk kasus ini, tersangkanya bisa saja lebih dari satu orang,” tuturnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
