Dapat Rekomendasi KASN, ASN Langgar Pemilu Belum Disanksi 

Diketahui sebelumnya, Pemkab Pulau Morotai mendapat surat rekomendasi dari KASN agar menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Yulianti Jaman, karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pileg 2024.

Rekomendasi bernomor : R-486/NK.01.00/02/2024 itu dikeluarkan KASN sejak 5 Februari 2024, setelah menerima laporan Bawaslu Pulau Morotai.

Yulianti diketahui merupakan seorang PNS, yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai. Yulianti dilaporkan Bawaslu karena memposting foto dua Calon anggota Legislatif di akun Facebook pribadinya dan memberikan dukungan secara terbuka, jelang Pileg 2024.

Apa yang dilakukan Yulianti jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Dengan pelanggaran yang dilakukan, KASN pun mengeluarkan rekomendasi berisi tiga poin ke Pj Bupati, selaku pembina kepegawaian di daerah.

Berita Terkait