Dapat Rekomendasi KASN, ASN Langgar Pemilu Belum Disanksi 

Kepala BKD Pulau Morotai, Musriana Nabiu

DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai belum menjatuhkan sanksi terhadap salah satu PNS-nya, Yulianti Jaman, yang diduga melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Atas kasusnya itu, Yulianti telah mendapatkan rekomendasi KASN untuk diberikan sanksi disiplin berat.

Hanya saja rekomendasi KASN yang dikeluarkan sejak 5 Februari 2024 itu, belum juga ditindaklanjuti Pemkab Pulau Morotai.

Ini diakui Kepala BKD Pulau Morotai, Musriana Nabiu, kepada Wartawan Selasa (16/4/2024). Dikatakan, tindak lanjuti masalah tersebut saat ini masih tahap koordinasi dengan Pj Bupati, Muhammad Umar Ali.

“Sementara masih di Pak Bupati dulu, baru kita buat surat rekomendasi. Apakah nanti diberikan teguran bersifat apa, nanti baru dilihat,” timpalnya.

Baca juga:  Mess Karyawan Resort D'aloha Jababeka Morotai Ludes Terbakar

Menurutnya, sanksi terhadap Yulianti belum diketahui, karena semua keputusan ada di Pj Bupati.

“Turunannya dalam level jabatan, jadi misalnya kita kelas jabatan, cuman kita di sini belum menggunakan itu, maka dikoordinasikan dulu dengan Pak Bupati, apakah dia diberikan sanksi apa. Karena kita tidak mungkin ambil keputusan ini, itu ranahnya pimpinan,” katanya.

error: Content is protected !!