Dimana Pj Bupati diminta menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Yulianti Jaman dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS.
Pemkab Pulau Morotai juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, beserta dokumen kepada Ketua KASN, dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
