Laporan tersebut dengan Nomor. Pol : STPL/129/XI/2024/SPKT. “Pastinya saya tidak hamil, dan saya bersama keluarga menganggap ini fitnah yang telah mencemarkan nama baik kami, sehingga hari ini, hanya satu orang terlapor (Umar Ismail) yang dipolisikan,” bebernya.
Asnawia menjelaskan, soal nama Muhammad Sinen yang diseret dalam fitnah tersebut, di karenakan Asnawia juga merupakan salah satu Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan MASI AMAN untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
“Saya tidak punya masalah pribadi dengan pak Umar, olehnya itu saya harap dalam masa kampanye, tugas kita sebagai Tim Sukses harusnya merawat marwah demokrasi, tetapi dengan adanya isu-isu seperti ini, bagi saya sudah mencederai marwah demokrasi,” pungkasnya.
Sementara, Tim Hukum MASI AMAN, Rustam Ismail, mengatakan tuduhan yang dilakukan Umar Ismail, sesungguhnya sangat kejam dan keji. Sehingga perlu diseriusi oleh Penyidik Polresta Tidore Kepulauan hingga berakhir di meja hijau.
“Pasal yang kami sangkakan kepada yang bersangkutan itu Pasal 310 KUHAP, namun tidak menutup kemungkinan kami juga akan membawa kasus ini melalui UU ITE, karena Umar menginformasikan masalah ini ke pak Walikota, itu juga melalui telephone,” tambahnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
