DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai bakal mengalami masalah keuangan yang serius di tahun 2025 mendatang.
Pasalnya, ada beberapa dana transfer Pusat seperti Dadan Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mengalami penurunan yang cukup signifikan. Bahkan tahun depan, Pemkab Pulau Morotai tidak lagi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).
Hal ini disampaikan Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan, dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, dan penyampaian dokumen rancangan peraturan daerah tentang APBD Pulau Morotai tahun anggaran 2025, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, di tahun 2025 terjadi penurunan dana transfer pada pos anggaran DBH, DAK fisik, DID, Dana Desa (DD), dan DAU yang penggunaannya ditentukan oleh Pemerintah Pusat, yang totalnya sebesar Rp 107.355.263.000. Sementara DAU, dan DAN non fisik, terjadi sedikit penambahan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

