Muhlas menjelaskan, prosedur yang benar dalam pergantian Kades adalah penerbitan SK pemberhentian yang ditandatangani langsung oleh Bupati dan diserahkan kepada kepala desa yang bersangkutan. “Tanpa SK pemberhentian, bagaimana bisa ada SK pengangkatan? Ini bentuk arogansi kekuasaan,” tandasnya.
Dugaan adanya unsur politis dalam pergantian Kades ini pun berhembus kencang. Beberapa warga menduga pengangkatan Muklim Kuilo tak lepas dari tarik-ulur kepentingan politik lokal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel mendatang.
Bupati Bassam, sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Namun, riak-riak penolakan dari warga Prapakanda kian membesar. Situasi di desa tersebut kini masih memanas, dan warga berjanji akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halsel masih belum mengambil langkah konkret untuk meredakan ketegangan. Sementara itu, warga bersumpah akan terus menjaga kantor desa agar tak dimasuki pihak Pjs Kades sebelum adanya kejelasan terkait SK pemberhentian.
Pewarta : Nandar Jabid Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
