Walikota Tidore Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD  

Sementara, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, maka LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD. “Kami berharap kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD, dapat menyimak substansi dalam pidato yang telah disampaikan, sebagai bahan kajian terhadap muatan-muatan LKPJ, untuk dapat merumuskan catatan dan rekomendasi DPRD Kota Tidore Kepulaun terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024,” ucapnya. (hms)

Berita Terkait