Kejati Bakal Periksa Eks Sekwan dan Bendahara DPRD Malut

Setiap pos anggaran yang masuk dalam APBD harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan. Karena itu, penyidik diperkirakan akan mendalami seluruh mata rantai pengambilan keputusan dalam proses penganggaran tunjangan tersebut.

Sejauh ini, penyidik Kejati Malut telah memeriksa belasan saksi yang berasal dari unsur pimpinan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 hingga staf di lingkungan Sekretariat DPRD.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Ketua Komisi II DPRD Malut, Ishak Naser, serta mantan Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Hi Umar. Selain itu, penyidik juga memberi sinyal akan memanggil mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Malut.

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Malut yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp139.277.205.930..(cr-02)

Berita Terkait