Kejati Bakal Periksa Eks Sekwan dan Bendahara DPRD Malut

Abubakar Abdullah

TERNATE  – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Dewan Malut, Abubakar Abdullah dan Bendahara Sekretariat, Rusmala Abdurahman.

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024.

Abubakar diketahui saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, sementara Rusmala sebelumnya juga telah diperikan oleh Kejati Malut.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan, sudah terdapat belasan saksi telah diperiksa, mulai dari mantan pimpinan DPRD tahun 2019-2024 hingga staf di DPRD.

Kasus dugaan korupsi tersebut total anggaran untuk dua pos tunjangan mencapai senilai Rp139.277.205.930 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019-2024.

Berita Terkait