TIDORE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, menilai mandeknya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga Desa Wama dan Desa Hager sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.
“Lahan telah digusur sejak 2024, proyek sudah selesai, namun hingga 2026 hak masyarakat belum juga dibayarkan. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat maladministrasi dan potensi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Secara normatif, Zulfikran merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pemberian ganti kerugian harus dilakukan secara layak dan adil sebelum atau bersamaan dengan penguasaan tanah.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini dinilai dapat dikualifikasikan sebagai, Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

