Pemkot Tidore Diminta Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Warga 2 Desa

Sebagai langkah konkret, LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan, Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Perkim, dan Transmigrasi.

Segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada 35 kepala keluarga, Membuka secara transparan dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi pembayaran kepada publik.

“Kami mengingatkan, negara tidak boleh bersembunyi di balik birokrasi. Ketika hak rakyat diabaikan, maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

LBH Ansor Maluku Utara juga memastikan akan menempuh jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah penyelesaian. (ute)

Berita Terkait