Pelanggaran asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik, Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran.
“Negara tidak memiliki justifikasi hukum untuk mengambil alih tanah warga tanpa menyelesaikan kompensasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dalam pengadaan tanah,” lanjutnya.
LBH Ansor juga menyoroti adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. Menurutnya, secara hukum tanggung jawab pembebasan lahan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
“Kontraktor bukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi. Tanggung jawab penuh berada pada pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan tanah. Hubungan dengan kontraktor bersifat keperdataan dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” jelas Zulfikran.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, persoalan ini juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama terkait, Larangan penyalahgunaan kewenangan Kewajiban pelayanan yang baik.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
