Meski penggeledahan di rumah MSFA yang disaksikan aparat kelurahan setempat tidak menemukan bukti tambahan, pengakuan MSFA menjadi kunci perburuan selanjutnya.
Tak mau kehilangan jejak, tim Sat Resnarkoba langsung tancap gas. Pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIT, operasi bergeser ke Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan.
Disaksikan ketua RT setempat, petugas menggerebek kediaman NA (30). Pria tersebut tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat kotor 38,72 gram, lengkap dengan rincian batang, daun dan bijinya.
Fakta mengejutkan terungkap saat NA diinterogasi. Ia bukan sekadar bandar, melainkan juga bertindak bak petani. NA mengaku telah membudidayakan ganja secara mandiri sejak tahun 2017.
Modusnya terbilang rapi, ia menyemai bibit di dalam rumahnya, lalu memindahkannya ke tiga lokasi kebun tersembunyi di sekitar Kelurahan Toloa untuk dibesarkan hingga siap panen.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
