Selama bertahun-tahun beraksi, NA mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja. Hasil panen pohon haram tersebut sebagian ia edarkan untuk meraup keuntungan.
Sementara sisanya ia konsumsi sendiri. Sebagian pasokan barangnya juga didapat dari hasil pembelian di luar.
Kini, Ampi menambahkan, langkah MSFA dan NA telah terhenti. Keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menghadapi proses penyidikan dan jerat hukum yang menanti.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus memburu dan melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
