Bupati menilai pengelolaan aset tersebut perlu ditingkatkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Dalam rangka mempercepat langkah strategis tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan Peraturan Bupati terkait penetapan pajak dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD penghasil PAD. Ia menyatakan akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) secara tegas.
“OPD yang mampu mencapai target akan diberikan penghargaan, sementara yang tidak mencapai target akan dievaluasi dan diberikan sanksi. Ini penting untuk mendorong kinerja yang lebih optimal,” jelas Rusli.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga mendorong penerapan sistem pembayaran PAD secara elektronik.
Metode pembayaran akan diarahkan melalui penggunaan barcode dan virtual account guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan.
“Kedepan, semua pembayaran dan penyetoran PAD harus dilakukan secara elektronik. Ini untuk memastikan akuntabilitas dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi,” tambah Rusli. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
