Asia menuturkan persyaratan untuk dikeluarkannya sertifikat SLHS yaitu harus dilakukan uji laboratorium air/makanan, dokumen legalitas NIB, SIUP, NPWP, Akta.
“Dinkes akan melakukan inspeksi untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar sanitasi sebelum SLHS diterbitkan,” tutur Asia.
Sementara itu terkait dengan pengawasan terhadap aktivitas dapur MBG, dinkes melalui tim di lapangan hanya bisa melakukan pengawasan 2 kali dalam setahun dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Kalau saja anggaran pengawasan kita lebih, maka pengawasan ke dapur MBG bisa dilakukan setiap bulan,” ujarnya. (nan)
1 2
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
