Terkait Dana Hibah, Kantor KPU Tidore Digeledah

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Patrik Elsafan Toreh, menegaskan, peningkatan status perkara ini resmi berlaku sejak Kamis, 9 April 2026.  “Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Patrik, Rabu, 15 April 2026.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Dugaan aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu kini tengah ditelusuri lebih dalam.  “Ini bukan perkara kecil. Ada indikasi aliran dana yang tidak wajar. Unsur pidana mulai terpenuhi dan akan kami dalami secara serius,” tegasnya.

Patrik juga memberi sinyal tegas bahwa tim penyidik tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.  “Penanganan kasus ini tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ute)

Berita Terkait