BANI Gugat Pemprov Malut Soal Proyek Jalan di Halsel

Dia menjelaskan, dalam kronologi kontrak ditandatangani pada 26 Mei 2023, pekerjaan diselesaikan dan diserah terima pada 30 April 2024. Sesuai ketentuan kontrak, pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah PHO.

Namun hingga melewati batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Pemohon telah melayangkan somasi pada September dan Oktober 2025. Bahkan dalam responsnya, termohon mengakui adanya kewajiban pembayaran, namun menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran.

“Dasar gugatan ini merujuk pada prinsip hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda dalam KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian mengikat sebagai UU bagi para pihak. Tetapi penundaan pembayaran tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk wanprestasi,” jelasnya.

Hendra menambahkan, dalam petitumnya pemohon menuntut kerugian materiil sebesar Rp21,006 miliar, kerugian immateriil sebesar Rp94,527 miliar akibat gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, dan dampak finansial lainnya selama lebih dari 450 hari keterlambatan.

Berita Terkait