BANI Gugat Pemprov Malut Soal Proyek Jalan di Halsel

“Total tuntutan mencapai lebih dari Rp115 miliar. Selain itu, pemohon meminta Majelis Arbitrase memerintahkan Pemda Provinsi Malut melalui Dinas PUPR untuk mengalokasikan kewajiban pembayaran dalam APBD tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan,” pintanya.

Dikatakan, status perkara saat ini BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada termohon untuk menunjuk arbiter. Jika tidak dipenuhi, penunjukan akan dilakukan langsung oleh BANI sesuai ketentuan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum pelaksanaan kontrak proyek pemerintah daerah serta kredibilitas pengelolaan keuangan publik. “Kami berharap proses arbitrase menghasilkan putusan yang adil, cepat, dan mengikat bagi para pihak,” tandasnya.(cr-02).

Berita Terkait