TIDORE – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, tidak main-main untuk menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba.
Saat ini, dugaan keterlibatan dua Anggotanya yang bertugas di Polsek Tidore Utara, yakni Sirajudin dan Noval kini telah memulai tahap pemeriksaan, alhasil hanya satu anggota yang terbukti menyalahi kode etik.
“Untuk dua anggota itu, hanya satu yang dianggap pelanggaran etik, sementara satunya lagi tidak masalah,” ujar Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Tidore, Jumat, (15/12/23)
Kapolresta menjelaskan, untuk Polisi yang bernama Sirajuddin, itu adalah Bhabinkamtibmas di Pulau Maitara, yang melaporkan kasus Narkoba di Kelurahan Rum, kepada Noval, hanya saja, si Noval tidak menindaklanjuti laporan tersebut sampai ke pimpinan.
“Karena yang bertugas di Rum itu adalah Noval, sehingga Sirajudin ini melaporkan ke Noval, namun si Noval tidak menindaklanjuti laporan itu, sehingga ia dikenakan pelanggaran kode etik,” tuturnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

