TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) sebagai Termohon menolak tegas seluruh dalil Pemohon perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Salah satu dalil yang menjadi sorotan utama pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama sebagai Pemohon adalah dugaan perlakuan istimewa yang terhadap kepesertaan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Nomor Urut 4 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi menyebutkan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Maluku Utara dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025).
Kuasa hukum Termohon, Hendra Kasim menyampaikan informasi awal bahwa Sherly Tjoanda merupakan istri Benny Laos yang sesungguhnya merupakan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4.
Namun pada 12 Oktober 2024, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Benny Laos meninggal dunia. Setelah berbagai proses yang sudah dilewati, KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti Benny Laos pada 23 Oktober 2024.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

