J&T Ternate Enggan Akui Kelalaian Pengiriman Paket Ganja

TERNATE – J&T Ekspres Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara tidak mengakui kelalaian yang dilakukan dalam pengiriman paket berisikan narkotika jenis ganja yang dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara pada pekan lalu.

Meskipun begitu, mereka turut meminta maaf lantaran telah berulangkali kecolongan dalam mensortir paket berisi narkotika tersebut. Tetapi harus diketahui juga bahwa, pengiriman dari udara sudah melewati proses sortir atau pengecekan yang ketat.

“Kalau barang itu bisa sampai lolos ke sini dan kita menerima sehingga terjadi penangkapan karena kita telah bekerja sama deng pihak-pihak terkait salah satunya Polres Ternate,” kata Asisten CEO J&T Ekspres Ternate, Adriansyah Halim, Kamis (12/06/25).

Lebih lanjut Ia mengaku, sesuai standar operasional prosedur J&T itu apabila barang sudah berada di gudang maka tidak bisa seseorang mengambilnya, karena akan dilakukan sortir untuk dialokasikan kepada penerima di Kota Ternate.

“Bagaimana cara pelaku melakukan aksi dalam meloloskan paket tersebut dengan cara memisahkan paket ganja itu dan kemudian diantar, sehingga adanya kecolongan sistem, dan itu kami akui karena tidak dapat melacak secara sistem,” akunya.

Terpisah, Kapolres Ternate, AKBP Anita Rtana Yulianto mengatakan, barang bukti ganja yang sudah diamankan itu seberat 524,6 gram, itu saja pelaku sudah dapat meloloskan selama empat kali berturut-turut dari bulan Februari hingga Mei.

“Seorang penerima berinisial R yang beralamat di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan yang saat ini masuk sebagai daftar pencari orang (DPO) itu saya yakin pasti ketangkap, karena keluarga besarnaya ada di Ternate, tidak mungkin dia tidak pulang,” tegasnya.

Sekadar diketahui, informasi pada label pengiriman paket itu dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara oleh seseorang bernama Ronunbook dan ditujukan kepada penerima berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MTSN alias TAX yang bekerja di kantor jasa pengiriman J&T Ternate. Ia diduga kuat terlibat dalam pengeluaran paket ganja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, TAX mengaku telah empat kali membantu pengeluaran paket ganja atas permintaan R, yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Aksi pertama dilakukan pada Februari 2025, dimana TAX menerima imbalan Rp1,5 juta dan 12 sachet kecil ganja.

Pada aksi kedua di Maret 2025, TAX kembali menyerahkan paket ganja kepada R dan mendapat Rp1 juta. Percobaan ketiga gagal, karena paket tertahan di transit wilayah Jakarta, namun TAX tetap mendapat enam sachet ganja sebagai kompensasi.

Percobaan ke empat inilah yang menjadi akhir dari rangkaian aksi. Polisi yang telah melakukan pemantauan berhasil menggagalkan upaya pengeluaran paket dari gudang J&T, dan langsung melakukan penangkapan terhadap TAX.

Dari hasil penyelidikan sementara, TAX berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Ternate, dan diduga melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu bungkus plastik bening berisi ganja seberat bruto 524,6 gram, satu dos paket kiriman dengan nomor resi JD0472731009, dan label pengiriman yang mencantumkan nama pengirim dan penerima.

Saat ini Polres Ternate masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dan tetap memburu pelaku utama yang diketahui berinisial R tersebut.

Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk apapun, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotik.(cr-02)

Berita Terkait