TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan seluruh pemerintah daerah Kabupaten Kota, agar berperan aktif menyelesaikan aset milik pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga terutama pemerintah Provinsi Malut.
Kepala Kejati Erryl Prima Putra Agoes kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/06) mengatakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pemerintah Provinsi Malut maupun Kabupaten dan Kota se-Malut telah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan persoalan aset, tetapi pihak Pemda terkesan tidak memiliki peran yang aktif.
“KPK ingin menertibkan aset-aset ini dengan menggandeng kita, kita posisinya membantu KPK, tapi kalau KPK bertindak Kejaksaan bertindak tapi tidak di respon pemerintah Provinsi Malut berarti repot juga,” kata Kejati Erryl Prima Putra Agoes.
Menurutnya, kesadaran dan keaktifan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam penataan aset milik pemerintah. Ini perlu kesadaran dan keaktifan Pemda karena kegunaannya untuk pemerintah daerah sendiri, Apalagi aset yang bergerak seperti kendaraan dinas misalnya, makanya kita perlu menata aset-aset ini.
Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah informal dengan menyambangi langsung ke Pemda, jika masih tidak berperan aktif akan tindak secara hukum.
“Saya sudah perintahkan ke jajaran saya termasuk Kejari di wilayah tugas masing-masing untuk datangi langsung, tanyakan asetnya karena ini wajib, jika masih begini, ya kita panggil aja,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

