TOBELO – Dua mantan bendahara di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Utara resmi di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara. Keduanya resmi ditetapkan dan ditahan setelah kurang lebih 5 jam diperiksa pada Senin (22/09/2025) di ruang Tindak pidana khusus atau Pidsus.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Halut, Leonardus Lakadewa menyebutkan, kedua tersangka yang ditahan tersebut diantaranya berinisial TCT dan TH.
Dia memastikan akan ada tambahan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi gaji fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut. “Ya mereka sudah dtahan usai dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam,” ucapnya.
Leonardus juga menyampaikan selain kasus gaji fiktif, kasus yang sementara ditangani di dinas yang sama yakni dugaan korupsi pengadaan baju dinas yang sementara dalam proses. “Untuk pakaian dinas kami masih terus melakukan pemeriksaan. Sementara itu soal pengembalian kerugian negara dugaan korupsi gaji fiktif akan dilakukan koordinasi dengan para tersangka,” ucapnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

