Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula

Kasi Intel Kejari Sula, Raimon Chrisna Noya

TERNATE – Terdakwa Muhammad Yusril membantah semua keterangannya dalam sidang kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Dengan adanya bantahan dari terdakwa Direktur PT HAB Lautan Bangsa itu tentu tidak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula berhenti untuk menelusuri siapa pelaku utama di dalam kasus ini.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimon Chrisna Noya mengatakan, ketika Rp1,6 sudah terbayarkan, maka ada perubahan 100 persen dalam keterangan yang disampaikan oleh terdakwa pada sidang sebelumnya, dengan keterangan terdakwa saat diperiksa sendiri.

“Kita tahu sendiri BAP-nya pun tidak diakui. Padahal di sidang sebelumnya yang bersangkutan mengakui, kemudian ketika proses pemeriksaan sebagai tersangka, tidak ada kekerasan, ancaman dari kami, Yusril bebas berkata,” katanya, Rabu (15/10/2025).

Raimon mengatakan, keterangannya itu sebelumnya itu dibantah semua. Bahkan bantahannya pun dibantah semua. Ia menegaskan, dalam proses persidangan itu, yang dilihat oleh jaksa dan hakim bukan hanya alat bukti keterangan terdakwa.

Berita Terkait