TERNATE – Oknum penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, diduga mengancam terpidana kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (27/04/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan Muhammad Yusril saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.
Pengancaman itu didapatkan saat oknum penyidik tersebut sedang melakukan proses permintaan Berita Acara Pemeriksaan BAP dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang menyeret Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.
Yusril mengaku, ia diancam oleh oknum penyidik bernama Fauzan Iqbal saat melakukan BAP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate pada Januari 2026, sehingga ia tidak mau menandatangani berkas BAP tersebut.
“Saat saya dilakukan BAP, itu sudah ada jawabannya. Saya dipaksa untuk menandatangani, padahal tidak sesuai dengan apa yang saya jawab. Yang saya jawab itu tidak dicantumkan dalam BAP,” ucapnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

