TERNATE – Ketua tim ahli Badan Anggaran DPRD Kota Ternate, Dr. Irfan Zamzam menyarankan agar laporan keuangan PDAM Kota Ternate dapat diaudit oleh lembaga akuntan publik. Ini dilakukan karena dalam pembahasan Ramperda LPP APBD 2020, PDAM mengalami kerugian selama tiga kali berturut-turut.
Menurut dia, dalam pembahasan Ranperda LPP APBD 2020 di Kantor DPRD Kota Ternate kemarin, selain terdapat kebocoran di sektor retribusi, ada juga beberapa unsur pajak yang tercatat sebagai piutang. Kata dia, kebocoran tidak akan terjadi jika Bidang Penagihan bekerja secara optimal.
“Contohnya piutang PBB, ini kan pendapatan tidak tercapai realisasinya, tetapi ada piutang. Piutang ini artinya hak daerah yang harus ditagih dalam bentuk kas, ada pajak hiburan, jadi Pemerintah Daerah harus optimalkan di bidang penagihan, sehingga bisa tercapai,” katanya.
Anehnya, dari sekian besar penyertaan modal di PDAM dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan. Kata dia, hanya BPRS yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kalau PDAM dia rugi selama tiga tahun berturut-turut. Sekitar Rp 1 miliar sekian. Tapi dia merupakan pelayanan dasar, mau tidak mau harus ada subsidi,” ucapnya.
Sementara di dalam pengaturan BUMD mengisyaratkan agar dilakukan audit. Tujuannya agar laporan keuangan lebih akuntabel dan transparan.
“Dan apabila unit usahanya tadi dia tidak mampu menjalankan, otomatis dia ditutup atau tidak dilanjutkan usaha itu karena dia tidak berkontribusi karena salah satu tujuan penyertaan modal itu supaya dapat melayani kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan kontribusi PAD, itu yang tidak ada,” tegasnya.
“Yang efektif ini hanya PT BPRS, yang lain tidak. Sehingga pertama Pemerintah Kota harus melakukan uji kelayakan bisnis, layak atau tidak bisnis ini dijalankan. Kalau tidak layak harus dihentikan operasionalnya, fokuskan kepada bank karena dia berkontribusi terhadap pendapatan,” sambungnya.
Dr. Irfan juga menyarankan agar Pemerintah melakukan uji kepatutan direksi di lingkup PDAM maupun BPRS Kota Ternate.
“Supaya dapat menghasilkan orang yang profesional, tidak bisa seorang PNS atau mantan PNS dia duduk direksi, karena aturannya ada, contoh kalau di PDAM dia harus berpengalaman 10 tahun, dia di luar PDAM harus 15 tahun di perusahaan, bukan di pemerintahan. Jadi segera melakukan uji kepatutan,” jelas Irvan. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

