Selain itu juga, kata Safril, Firdaus juga diduga kuat telah melakukan rekayasa administrasi penerima bantuan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban kepada 30 warga yang tidak diberikan BLT.
“Dari data yang kami kantongi, 30 orang penerima BLT itu tidak terima bantuan tapi di laporan pertanggungjawaban ada nama mereka, ini yang harus ditelusuri,” katanya.
Kalaupun, bagi Safril, jika Kades mau melakukan perubahan nama penerima dengan alasan tertentu, maka harus ada persetujuan dari 30 orang yang namanya sudah di pleno sebagai penerima BLT tahun 2022.
“Jika dialihkan maka harus ada persetujuan dari penerima, bukan asal ikut maunya Kades, atau harus ada rapat bersama untuk perubahan nama-nama penerima karena yang terjadi tidak pernah dilakukan sesuai prosedur,” cetus Safril.
“Kalau misalnya alasan Kades bahwa mereka ini sudah terima bantuan lain misalnya PKH atau apa, kan sebagian besar warga disini terima bantuan lain. Dan untuk 30 orang itu, ada 15 orang yang namanya tidak masuk penerima PKH atau bantuan yang lain,” tambah Safril.
Sehingga, menurut Safril, ada yang tidak beres dengan kebijakan Kades terhadap 30 warga penerima BLT desa Ngele-Ngele Kecil sehingga terpaksa dilaporkan ke Inspektorat.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
