Istri Jebloskan Suami ke Jeruji Besi

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Halbar Bripka Abdurahman Kaplale

JAILOLO – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat resmi menyerahkan berkas perkara  serta tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar, Senin (12/09/2022) kemarin.

Tahap dua kasus KDRT ini setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelumnya. “Berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik PPA pernah dikembalikan oleh Jaksa untuk dilengkapi, setelah semua dipenuhi oleh penyidik, maka kita lakukan penyerahan kembali ke Jaksa langsung dengan tersangkanya,” kata Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Halbar Bripka Abdurahman Kaplale saat ditemui di lobi Kantor Kejari Halbar, Senin (12/09/2022).   

Ia menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai keterangan korban J (31), suaminya JA (31) ini sudah melakukan kekerasan terhadapnya sudah berulangkali.

Pasangan suami-istri ini asal Desa Bobanehena, Kecamatan Jailolo. Korban J  yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Baru Desa Gufasa menceritakan, tindak kekerasan yang dialaminya terjadi pada 7 Juni 2022 ketika diajak suaminya untuk pulang ke rumah ketika menjelang malam.

“Ketika si pelaku suaminya ini sudah di rumah dan menunggu istrinya tak kunjung pulang. Langsung suaminya dia balik lagi ke tempat jualannya, dan ditanyakan kenapa begitu lama, istrinya alasan bahwa lagi membereskan tempat jualan. Setelah itu mereka berdua pulang ke rumah setelah habis beres-beres.  karena suaminya yang dalam keadaan lapar sehingga menanyakan kenapa tidak sediakan makanan untuknya, akhirnya terjadi cekcok atau adu mulut. Istrinya masuk tidur hingga bangun tidur dan keluar dari kamar istrinya langsung dipukuli dan dibenturkan jidatnya ke sudut meja hingga berlubang mengalami luka sobek yang amat parah,” ungkapnya.

Abdurrahman mengatakan, dari kejadian tersebut, kemudian istrinya membuat laporan pada esoknya, jadi sesuai hasil visum luka memar di leher bagian kiri dan juga jidat sobek akibat dibenturkan ke sudut meja.

Abdurrahman juga mengaku tidak ada kekerasan dengan benda tumpul maupun benda tajam, kekerasan yang dilakukan oleh suaminya dengan tangan kosong.

 Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Pasal 44 UU PKDRT:    Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (ais)

Berita Terkait