Penyidik menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaannya, yakni kegiatan pembuatan asrama para medis klinik Hohidai desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat yang dilakukan oleh CV AR sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja Paket Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Darurat.
Berdasarkan kwitansi pembayaran tanggal 16 September 2020 dibayarkan sejumlah Rp 568.000.000, untuk pembuatan 16 unit asrama, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Terhadap pekerjaan tersebut dinyatakan telah mencapai 100 persen, namun dalam kontrak Pengadaan Barang dan Jasa tersebut sebesar Rp 741.000.000, untuk itu agar dilakukan audit tertentu terhadap realisasi pembayaran pekerjaan tersebut.
Selain itu, Yayasan Rumah Sakit Hohidiai dalam melakukan penggunaan anggaran bantuan dana hibah Pemda Halut sebesar Rp 1.436.000.000, untuk mendukung tempat isolasi pasien Covid 19 dengan keseluruhan pasien 431 orang, sembuh 351 orang dan meninggial 21 orang dalam penggunaannya belum secara jelas terinci dengan baik.
Sehingga perlu dilakukan audit lebih lanjut, demikian juga untuk penggunaan belanja bahan habis pakai antara lain supplies masker, alkohol, microguard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boot dan sarung tangan steril, yang belum tercatat dengan baik sehingga dapat menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap sejumlah dana hibah yang telah terealisasi.
Sementara itu, ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat Instalasi Farmasi Dinkes Halut menjadi berlimpah (over capacity) atau berpotensi hilangnya stok obat.
Dikarenakan jumlah obat yang diadakan melebihi dengan kebutuhan rill di lapangan, sehingga ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat instalasi farmasi Dinkes menjadi berlimpah (over capacity) dan mengakibatkan sisa pada stock obat menjadi tidak berdaya guna atau berpotensi stock obat hilang.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
