Sedangkan potensi Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (PTGR) terhadap proses pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 yang bersumber dari DAK BOK Puskesmas, telah dilakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu jas hujan, masker, micro gard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boat, dan sarung tangan setriil.
Pihak Puskesmas belum memiliki pengalaman dalam melakukan pengadaan barang/jasa maka terjadi ketidaklengkapan dokumen dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan hanya berdasarkan faktur pembelian oleh pihak pelaksana pengadaan. Hal tersebut menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah yang telah terealisasi.
Pemda Halut juga belum maksimal memformulasikan perhitungan insentif tenaga kesehatan pelacakan kontak pasien Covid-19 yang sesuai dengan output kegiatan, hanya melampirkan bukti dukung pembayaran tenaga kesehatan. Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran terhadap insentif tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 Pemda Halut melalui RSUD Tobelo melakukan testing meliputi pengambilan dan pemeriksaan spesimen seseorang yang memiliki gejala saluran pernafasan akut (ISPA) untuk mengkonfirmasi kasus positif Covid-19.
RSUD Tobelo belum memiliki alat-alat tersebut maka PT NHM melakukan hibah barang berupa satu unit mesin Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) pada tanggal 21 Oktober 2020.
Namun hal tersebut belum dilakukan pencatatan aset hibah oleh RSUD Tobelo selaku penerima hibah, sehingga menimbulkan potensi kerawanan hilangnya aset karena belum tertibnya penatausahaan terhadap alat hibah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Penyidik Kejari Halut menyerahkan data dan penanganan yang telah dilakukan kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Halut guna dapat ditindaklanjuti dengan melakukan audit tertentu atau audit investigtif melalui BPK atau BPKP Perwakilan Propinsi Malut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana Perjanjian Kerjasama antara APIP dan APH.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
