Menurutnya, Dinas PUPR dalam memberikan bantuan berupa jamban sehat harus menggunakan data keluarga berisiko stunting melalui Dinas P2KB. “Data yang diberikan oleh dinas P2KB pada PUPR ada mekanismenya, mekanismenya berupa surat yang diberikan, kemudian penandatanganan berita acara untuk penyerahan data tersebut,” ujarnya
Percepatan penurunan angka stunting diatur dalam Perpres nomor 72 tahun 2021. Forum ini, kata dia, untuk memfasilitasi adanya bagi pakai data tersebut, kegiatan ini lanjut Asria, penanggung jawabnya adalah pemerintah Daerah. Kebetulan saya selaku satgas, memastikan semua program yang menjadi amanat Perpres nomor 72 dan juga peraturan Kepala badan BKKBN, semuanya ter implementasi di daerah.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan awal sebagai landasan kegiatan kedepan, untuk intervensi dari masing masing OPD,” katanya
Asria berharap, ini adalah aksi aksi konvergensi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah agar bisa berjalan dengan baik supaya tujuan percepatan penurunan stunting dan juga target untuk mendapatkan angka 14 persen bisa tercapai.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
