Ditikam, Seorang IRT Dilarikan ke RSUD Tobelo

pisau yang digunakan untuk menganiaya korban

TOBELO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial  RKW alias Ribeka (48 tahun), warga desa WKO, kecamatan Tobelo Tengah, pada Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 20.30 Wit harus dilarikan ke rumah sakit karena ditikam oleh  Jo (48 tahun) menggunakan pisau

Kapolres Halmahera Utara melalui Kasie Humas Iptu. Kolombus Goduru menyebutkan, peristiwa penganiayaan ini sudah ditangani kepolisian berdasarkan laporan yang telah dilayangkan ke Mapolres Halut.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan berdasarkan dengan kronologis kejadian penganiayaan tersebut. “Korban berinisial RKW pekerjaan sebagai IRT yang beralamat di desa WKO. Sementara pelaku berinisial JO yang bekerja sebagai karyawan swasta yang juga beralamat di desa WKO,” jelas Kolombus, Rabu (05/03/2025).

Dikatakannya, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi bahwa pada  hari Selasa, 04 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 Wit korban dan pelaku sempat cekcok terkait dengan masalah kecemburuan, namun korban selalu menghindar dan tidak mendengar pembahasan lain yang jelas lalu berselang beberapa jam saksi, pemilik diler honda yakni Rian dan pemilik gudang garam yang tidak diketahui namanya datang dan bercerita dengan korban kemudian pukul 20.30 Wit korban berteriak dan saksi sempat melihat pelaku menikam sebanyak 2 kali lalu pelaku melarikan diri naik bentor.

Saat pelaku melarikan diri sempat dicegat, namun pelaku langsung turun dari bentor dan berlari menuju pasar baru dan saksi langsung membawa lari korban ke Rumah Sakit.

Berita Terkait