Lebih lanjut, Sekda menginstruksikan kepada bendahara dan pihak terkait untuk segera menggelar rapat bersama dirinya dan Wakil Bupati terkait program bantuan kesejahteraan masyarakat, agar dapat disesuaikan dengan agenda yang telah direncanakan.
Menutup arahannya, Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat OPD agar memperhatikan batas waktu proses lelang kegiatan belanja modal, baik yang bersumber dari anggaran induk maupun perubahan tahun 2025.
“Batas akhir pelaksanaan lelang adalah tanggal 15 November 2025. Bagi OPD yang belum menyiapkan administrasi lelang, segera percepat prosesnya. Jika tidak, konsekuensinya akan ditanggung masing-masing,” tegasnya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
