“Yang jelas Desember itu pasti akan terbayar, tapi waktunya saya belum bisa pastikan kapan. Saya di PMD hanya memastikan adminitrasi mereka (desa) lengkap, dan sejauh ini tidak masalah, tinggal bagaimana nanti teknisnya itu ada di BPKAD, yang jelas administrasi desa sejauh ini sudah tidak ada masalah,” akui Mujakir saat ditemui, Senin (20/4/2026).
Menurut Mujakir, salah satu kendala penyebab belum terbayarnya gaji aparatur desa untuk Desember 2025, kemungkinan karena sebagian besar desa belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap dua tahun 2025 yang harusnya tuntas paling lambat Maret 2026.
“Desa yang belum masukan LPJ-nya juga bisa berpengaruh pada gaji Desember yang belum diterima. Jadi salah satu kendalanya menurut saya ya LPJ tahap dua, karena banyak desa yang belum masuk, jadi kalau berdasarkan ketentuan kan harus begitu, laporan beres dulu baru bayar,” jelasnya.
Hanya saja, terkait penundaan pembayaran, Mijakir menyarankan nanti ditanyakan langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara, Kepala BPKAD Marwan Sidasi ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayang.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
