Pemda Morotai Gantung Gaji Perangkat Desa Sejak Desember 2025

Diketahu, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (5) tegas menyatakan : penghasilan tetap perangkat desa dibayarkan setiap bulan.

Penundaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar UU dan PP No 11 Tahun 2019 tentang Siltap perangkat desa.

Apalagi, ini bukan insiden tunggal. Pada Juni – September 2025, hak perangkat desa juga pernah ditahan berbulan-bulan, dan baru cair 6 Oktober 2025 sebesar Rp15 miliar.

Dalih Pemda saat itu adanya evaluasi APBDes, karena banyak kades terindikasi salah kelola anggaran. (fay)

Berita Terkait