WEDA – Kepolisian Resort Halmahera Tengah (Halteng) kembali musnahkan ribuan barang bukti minuman keras jenis cap tikus dan bir.
Pemusnahan barang bukti miras ini merupakan giat rutin dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Halteng tahun 2022, yang dilakukan di lapangan Mako Polres Halteng, Jumat (20/5/2022).
Kabag OPS Polres Halteng, Husen Alkatiri dalam laporannya mengatakan, minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2.000 liter atau 2 ton dengan rincian 2.414 dikemas dalam kantong plastik, 17 jerigen ukuran 25 liter dan 3 jerigen ukuran 5 liter. “ Sedangkan bir putih sebanyak 1.239 kaleng jumbo, bir putih sebanyak 377 botol dan bir hitam 710 botol,” ungkap AKP Husen Alkatiri selaku ketua panitia pemusnahan miras.
AKP Husen Alkatiri juga mengatakan, ribuan barang bukti miras ini merupakan hasil tangkapan menjelang hari raya idul fitri dan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagaimana perintah Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar. “Sampai Kamis Malam juga masih diamankan miras sekitar 300 botol lebih,” akunya.
Meskipun kegiatan rutin terus dilakukan, namun dirinya mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada yang berhasil lolos. “Kami mohon maaf kalau masih ada yang lolos, hal itu tidak terlepas dari kami sebagai manusia biasa,” katanya.
Sementara, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dalam sambutannya mengatakan, semenjak ia masuk ke Halteng sudah mendeklarasikan tolak miras di Halteng, bersama jajaran TNI, Pemda dan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dan itu terbukti walau pun masih ada kebocoran atau masih ada yang lolos masuk. “Kita sama-sama manusia yang namanya pelanggaran bagaimanapun mereka tetap berusaha untuk mencari celah,” ujarnya.
Zulfikar mengatakan, sesuai arahan Kapolda juga pada saat berkunjung ke Halteng, beliau perintahkan kepada pihaknya untuk sama-sama jadikan masyarakat sebagai polisi bagi diri mereka sendiri.
Oleh karenanya, perlu pendekatan baru dalam mengatasi dan meminimalisir kejahatan di tengah masyarakat, yakni dengan community policy atau mengaktifkan perpolisian masyarakat di tingkat RT/RW sampai seterusnya menjadikan dirinya sebagai polisi, sehingga hal-hal seperti ini dapat dipangkas atau dimusnahkan.
“Community polisi (pemolisian masyarakat) bertujuan untuk meningkatkan keamanan publik melalui kolaborasi antara petugas polisi dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, selaku Kapolres Halteng meminta kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar membantu menyampaikan ke masyarakat agar bersama-sama berantas miras.
“Jika kalau tidak bisa menindak, tolong disampaikan kepada kami polisi dan TNI untuk kita menindak hal-hal tersebut,” pungkasnya.
Selain itu, Zulfikar meminta kepada Pemda terutama kepada pemerintah kecamatan untuk dapat menginisiasi untuk duduk bersama agar membicarakan apa yang sudah pernah ia sampaikan, namun belum terlaksana.
“Kita bikin satu komunitas agar hal seperti ini terkait miras kita basmi sama-sama, saya yakin dan percaya kalau hanya polisi saja tanpa didukung stakeholder dan lapisan masyarakat maka ini tidak berjalan dengan sempurna,” tutupnya.
Sekadar diketahui, barang bukti miras yang musnahkan itu juga hasil dari operasi rutin anggota Polda Malut dibawah pimpinan Kasubbaganev Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Malut, Kompol drh. Dedi Wijayanto di wilayah Kota Weda beberapa waktu lalu. Sementara itu hadiri dalam acara pemusnahan tersebut adalah Kepala Rutan Weda, Camat Weda, mewakili Dandim 1512/Weda, Kemenag Halteng, dan tokoh agama. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

