TERNATE – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Ternate terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 bertempat pada Paripurna DPRD Kota Ternate yang digelar Jumat (19/7/2024) kemarin, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Arifin Djafar.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih kepada para Fraksi DPRD Kota Ternate yang telah mengkaji, menelaah dan mendalami Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045. Menurutnya, Kemudian, terkait dengan pemandangan umum Fraksi Golongan Karya dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, tentang ketepatan waktu penyampaian Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang disampaikan kepada DPRD.
Wali Kota menjelaskan, bahwa pembahasan RPJPD Kota Ternate 2025-2045, dalam pentahapan lebih difokuskan pada tahap pematangan konsep Visi dan perumusan Misi RPJPD serta pembobotan subtansi isi dari RPJPD, dalam rangka penyelarasan kebijakan nasional dan Provinsi terkait Indikator Utama Pembangunan, sesuai dengan Buku 2 Surat Edaran Bersama tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, sehingga hal ini membutuhkan waktu dan mempengaruhi jadwal tahapan selanjutnya.
Lanjut Wali Kota, karena RPJPD adalah dokumen panduan pembangunan jangka panjang 20 tahun, maka dokumen ini bagi tim penyusun, sangat membutuhkan penguatan data dan informasi perencanaan yang akurat dan akuntabel untuk merespon rencana pembangunan kurun waktu 20 tahun kedepan, guna mewujudkan perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas. Namun, batas akhir Minggu ke empat bulan Agustus 2024 penetapan RPJPD sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, sembari berharap semua tahapan penyusunan RPJPD Kota Ternate 2025-2045 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Diksempatan itu Wali Kota juga menjawab semua pertanyaan dari Fraksi yang ada di DPRD Kota Ternate. Salah satunya termasuk masukan dari Fraksi Golkar terkait pada Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045 belum seluruhnya menyajikan data Hasil Evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025. Kata Wali Kota, sebagai bahan penyusunan RPJPD ini, telah disusun dokumen Evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025, dan pada Bab II Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045 telah digambarkan Hasil Evaluasi RPJPD periode sebelumnya, baik Evaluasi Konsistensi Visi Misi, Evaluasi Konsistensi Sasaran dan Indikator Kinerja, Evaluasi Capaian Makro, Evaluasi Pencapaian Kinerja Sasaran Pokok, termasuk gambaran Permasalahan terhadap hasil evaluasi RPJPD periode sebelumnya, sehingga menghasilkan Rekomendasi bagi penyusunan RPJPD periode 2025-2045.
Sedangkan terkait dengan masukan Fraksi Partai Golkar tentang perlunya dilakukan penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan serta perhatian terhadap proyeksi beban kota untuk 20 tahun ke depan, hal I ini tetap jadi perhatian kedepan untuk nantinya diterjemahkan dalam tahapan lima tahunan RPJMD. Pihaknya juga merespon baik saran dari Fraksi PPP untuk segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah cepat dalam mengatasi keterlambatan pembangunan infrastruktur di Kota Ternate, pihaknya juga mengapresiasi masukan dari Fraksi Partai NasDem untuk dapat melihat RPJPD Kota Ternate sebagai produk hukum jangka panjang, harus benar-benar berpijak pada prinsip yang terarah, resposif, sigap, aspiratif dan partisipatif untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta mampu menjawab tuntutan perkembangan dan kemajuan sebagai daerah otonom di Provinsi Maluku Utara, dengan tetap memperhatikan berbagai faktor pengaruh ketercapaian visi pembangunan 20 tahun kedepan.
Wali Kota juga menyampaikan, terkait pemandangan umum Fraksi Partai Berkarya dan Perindo, bahwa belum diajukannya revisi Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012-2032. Menurutnya, Revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini sedang dilakukan finalisasi kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN, karena saat ini telah masuk dalam tahapan validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Gubernur Maluku Utara, dan pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara termasuk tindak lanjut hasil audit tata ruang. Dan dalam waktu dekat Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Ternate akan segera diajukan ke DPRD untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian terkait pandangan dan masukan dari Fraksi Demokrat, untuk penyusunan Ranperda RPJPD yang sudah sesuai dengan sistematika penulisan sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan pada BAB II Rancangan Akhir RPJPD telah dilakukan penyesuaian dan perubahan pada aspek penyajian dan penggunaan data dan informasi pembangunan daerah dalam 5 tahun terakhir, juga keselarasan Permasalahan dan Isu Strategis pada Bab III dengan Misi Daerah pada Bab IV, serta Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok pada Bab V, yang selanjutnya akan dilakukan penguatan dan penyesuaian untuk tetap menjaga kualitas dokumen RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah 20 tahun kedepan, direspon baik oleh pemerintah, hal senada juga disampaikan untuk merespon pandangan umum Fraksi PDI-P dan Fraksi Adil Makmur.
Diakhir sambutan, Wali Kota Ternate juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate, yang telah memboboti, memberikan penguatan-penguatan subtansial dari dokumen RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045, yang mengkombinasikan elemen strategis dan metodologis untuk memastikan perencanaan yang komprehensif dan efektif.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

