TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara diduga takut menetapkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Suryati Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Kasus korupsi BTT dalam perkara pengadaan bahan medis habis pakai (BHMP) itu pagu anggarannya melekat di Dinkes Kepulauan Sula dengan nilai sebesar Rp5 miliar.
Perkara ini, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sudah memutuskan terdakwa Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atau korupsi.
Sehingga Bimbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Yusril sebagai Direktur PT HAB Lautan Bangsa itu divonis hukuman kurungan penjara dengan waktu masing-masing selama 2 tahun.
Kemudian, pada Desember 2025, Kejari Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Adi Maramis sebagai tersangka baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Jumat, tanggal 23 September 2025, JPU kemudian menghadirkan 7 orang saksi.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

